Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran Melalui TVRI dan Kanal Daring Lainnya

Memasuki penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang
paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun
ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut
dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio
Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
sumber: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id

Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan

Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

“Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.

Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sumber: news.detik.com

Kilas Balik Pembelajaran Jarak Jauh akibat Pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com

Pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia memaksa aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan.

Tidak ingin penularan Covid-19 semakin merajalela, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memindahkan ruang belajar ke dunia maya. Program tersebut bernama Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

Siswa/i dan mahasiswa memanfaatkan gawai dan jaringan internet untuk mendapatkan materi pembelajaran dari guru di sekolah. Baca juga: Sekolah Negeri Ini Pinjamkan Gawai ke Siswa dan Beri Kuota untuk PJJ Lantas, seperti apa perjalanan PJJ selama pandemi yang saat ini sudah memasuki bulan keenam?

PJJ untuk cegah Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020). Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Nadiem Makarim mengajak berbagai pihak di dunia pendidikan untuk bergerak bersama menghadapi virus corona yang telah resmi ditetapkan WHO sebagai pandemi global untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Mendikbud Nadiem melalui rilis resmi Kemendikbud (12/03/2020).

Setidaknya sudah ada dua surat edaran dikeluarkan Kemendikbud terkait virus corona;

Pertama, Surat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud.

Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Kegiatan sekolah pun berlangsung tak seperti tahun-tahun sebelumnya, saat situasi sebelum pandemi virus corona.

Namun, berbagai tantangan harus dihadapi demi berlangsungnya pendidikan di negeri ini.

Jaringan Internet Jadi Kendala

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menerima 213 pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ), selama kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 16 Maret hingga 9 April 2020. Mayoritas pengaduan terkait dengan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa.

“Pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Sebab, tidak semua daerah bisa dipaksakan menerapkan pembelajaran jarak jauh karena tidak memiliki alat penunjang semisal gawai. Kebutuhan lain menyangkut infrastruktur penunjang, yakni internet.

Bantuan Pemerintah

Pemerintah tengah mengkaji pemberian subsidi pulsa untuk tenaga pengajar dan murid dalam rangka mendukung proses pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

“Rencananya, akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020,” kata Evy Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020). “Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan,” kata dia. Evy mengatakan, mengenai teknis pemberian bantuan, syarat dan ketentuan bagi yang menerima bantuan subsidi kuota tersebut masih dalam proses finalisasi.

Menurut dia, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta menyediakan inisiatif dan solusi pada masa pandemi Covid-19.

“Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa,” tutur Evy.

Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebesar Rp 9 triliun. Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

“Alhamulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini,” kata Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kilas Balik Pembelajaran Jarak Jauh akibat Pandemi Covid-19”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/10063201/kilas-balik-pembelajaran-jarak-jauh-akibat-pandemi-covid-19?page=all.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Update File Pembelajaran Daring

1. Bahasa Indonesia

2. Bahasa Inggris

Bahasa Inggris

3. Bahasa Jawa

Bahasa Jawa

4. IPA

5. IPS

6. Matematika

Matematika

7. PENJASORKES

Penjasorkes

8. Pendidikan Agama Islam

9. Pendidikan Agama Kristen

10. PPKn

11. Seni Budaya

Seni Rupa

Seni Rupa

Seni Musik

Seni Musik

Pembelajaran Daring

Klik Link Dibawah untuk download MATERI (pdf) Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) 2020 – 2021 SPENSAKRA ↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓

Exit mobile version